Diskresi administrasi menurut rohr. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1Diskresi administrasi menurut rohr Sn, M

Unsur-unsur negara hukum biasanya terdapat dalam konstitusi. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia. Norma yang diatur adalah terkait penambahan standar usaha sebagai salah satu jenis perizinan, pengaturan diskresi, pengawasan dan keputusan elektronis. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Berikut ini termasuk Kode Etik dan nilai dasar Ber-AKHLAK, kecuali. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. Selain dirumuskan dengan mandatory terms, pemberian wewenang oleh undang-undang dapat pula dirumuskan dengan permissive terms, yaitu menggunakan kata ‘dapat'’atau pembuat keputusan harus mempertimbangkan secara layak, misalnya: a. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008),. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya. Tidak ada jawaban yang benar rbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang melakukan proses belajar yaitu. Jika dilihat persyaratan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di atas maka poin “tidak bertentangan denganScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral, serta melayani masyarakat secara adil. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan. diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Sedang organ tersebut bebas untuk. (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat . Sebelumnya Pasal 1 mendefinisikan diskresi. A. Wiecubby. L. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri. Diskresi. Kedua, lingkungan hidupdansumberdayaalam. Jan 2011;. Diskresi dalam pelayanan publik merupakan salah satu kajian dalam166 Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Persepktif HAN (Hukum Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta, 2013 Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi (Edisi Ringkas), Transparansi International Indonesia, Jakarta, 2008. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. Pengertian Diskresi Menurut Kamus Hukum4, diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. 12. 1. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. com Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Oleh karena itu, eksistensi konstitusi dalam suatu negara. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. LAPORAN OMBUDSMAN TAHUN 2012 DI SALAH SATU PROVINSI (PERWAKILAN JATIM)Pengertian Diskresi. Teori Pendelegasian — 78 5. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. kata kunci: Tindakan hukum, Diskresi, Hukum administrasi negara, hukum. Contoh diskresi dalam penegakan hukum. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No. Dari sisi teknis tata kelola, penegasan tersebut tentu berkontribusi kepada efisiensi administrasi dan efektivitas pelayanan publik, serta jugaDalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Ditetapkan 17 Oktober 2014 Berlaku 17 Oktober 2014 Status Hanya Untuk Pelanggan. b. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. UU Administrasi Pemerintahan. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, diskresi dapat dilakukan oleh administrasi negara. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. 13. Informasi harus utuh dan benar 12. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat pemerintahan termasuk dalam katagori Diskresi karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. com Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world,. Ub. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. , Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007. F. , Keizersgracht 424, 1016 GC Amsterdam, KVK: 56829787, BTW: NL852321363B01. Ini akan berdampak buruk bagi iklim administrasi pemerintahan karena potensi untuk menyalahgunakan diskresi. 1. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal. Contoh surat- menyurat. Johannes Brata Wijaya, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum” Dalam Perkara Pidana Korupsi. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. T. Asas diskresi. Penggunaan Asas Diskresi dalam Pembuatan Produk Hulum:: Dinoroy Aritonang kewenangan administrasi negara ini juga merupakan kewenangan dalam bidang legislasi. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan. Posisi Birokrasi Dalam Hukum Administrasi Negara Istilah administrasi yang dikenal sekarang ada 2 (dua) macam: 1. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. Contoh Soal Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2023 dan Jawaban. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. Setelah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, Amir Syamsudin. 1. 7 Oleh karena itu, kekuasaan diskresi. DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. Jurnal Hukum Progresif: Volume X/No. Load more. . b. dalam UU Administrasi Pemerintahan. John A. UU Administrasi Pemerintahan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober 2014) Wagub Djarot Minta Pejabat DKI Gunakan Diskresi (Jakarta Raya, 28. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. 1. K. A. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. Faal, Diskresi Kepolisian, Jakarta, PT. Administration. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranBerdampak Hukum Administrasi dalam Melaksanakan Tugas dalam Situasi Darurat Pejabat administrasi negara telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan. Syarat dan Jenis Diskresi. 2. 4 Dalam penjelasan Philipus M. DISKRESI PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM Indonesian Treasury Review Vol. Efektivitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Sebab munculnya birokrasi. Di samping itu, pengaturan tentang apa itu diskresi dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Dr. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. Administrasi hidup dalam suatu. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang. UU 11/2020) memiliki definisi : “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. Dalam praktik sering dialihkan menjadi delegasi semu. Hal ini menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Istilah tersebut juga ternyata digunakan dalam bidang politik dan pemerintahan. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. John A. Etika diartikan sebagai suatu komitmen. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. ISI Proposal Pengembangan Bisnis Model C. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana (1) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. 1. John A. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. Adm. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. setiap mereka atau administrasi Negara dalam dua era tersebut adalah bahwa segala kebijaksanaan tersebut telah berdasarkan hukum, namun jika kita hubungkan dalam kenyataannya maka sangatlah jauh dari. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Konsep Diskresi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam. bertindak pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkanatau diskresi dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah freis ermessen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) administrasi adalah: (1) kegiatanDi dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri, sedangkan dari sudut pandang hukum pidana, diskresi dianggap sebagai sebuah sudut yang menggoda atau disebut sebagai power seduction,. Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. 2 Desember (2011). ], Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi (Gadjah Mada University Press 2011). Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. Dalam undang-undang pengertian diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. H. Pol. Kerena itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. ) 145 Undang Nomormor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? 2. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. 1991 dalam masyrakat dan besarnya peranan individu dalam melakukan kebebasan berkontrak. Diskresi diatur dalam satu bab khusus. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Pejabat pemerintah dibebaskan dari tanggung jawab dan tanggung gugat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan ketika pejabat yang bersangkutan menggunakan wewenang dan/atau diskresi untuk dan atas nama jabatan. Dalam Undang-Undang No. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. C. Jika pada sejumlah penelitian sebelumnya fokus pada pembahasan kendala hukum administrasi dalam. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Temukan kuis lain seharga Special Education dan lainnya di Quizizz gratis!secara logis, isu ketika sangat vital didalam administrasi publik karena adanya keleluasaan atau dikresi yang diberikan kepada para eksekutif. , Amalia D. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Erna Irawati, S. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman maka kebutuhan dan. V. Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik. 1. 08) DALAM KERANGKA KEUANGAN NEGARA Halaman Ari Setyowibowo 94 2. 14 Ridwan, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), hlm. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2018). Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. 1989 dan Kebon 2008) makssud dari diskresi adalah a. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. 1. 1. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. 91-108 NEGARA BELANJA LAINNYA (BA 999. 5 Marbun SF, dkk,Op. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Syech Nawawi Al-Bantani No. A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa. secara administratif pencatatan pasien yang berobat tidak sesuai dengan faskesnya dapat menimbulkan kerumitan dalam proses klaim dana BPJS-Kesehatan. 10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara. b. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Jika seorang pejabat administrasi pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu keputusan administrasi pemerintah, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. ¹Wewenang diskresi merupakan wewenang fakultatif, yaitu wewenang yang. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat . Mengisi kekosongan hukum Memberikan kepastian hukum Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. h. Diskresi yang merupakan kebebasan bertindak pejabat pemerintahan dalam bertindak ataupun membuat keputusan, di ubah dalam UU Cipta Kerja, sebab konsep. Rohr (dalam Keban, 2008:166). Maksud Diskresi Administrasi maksud diskresi, maksud dari diskresi menurut rohr, maksud diskresi adalah, maksud diskresi menurut rohr.